KIP Kuliah 2026Jadwal
10 Feb–31 Mar
Students
Apr 1–30
SNBP Students
∼Jun 1–30
SNBT Students
∼15 Jul–31 Agu
Mandiri Students
∼15 Apr–30 Sep
Universities
Tentang KIP Kuliah
KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya kuliah (UKT/SPP) dan mendapat bantuan biaya hidup. Program ini berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, maupun Jalur Mandiri di PTN dan PTS terpilih.
Jalur yang Masih Tersedia
Buat Akun KIP Kuliah
Daftar akun di portal kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Isi data diri, NIK, KK, dan informasi sekolah.
Segera setelah diterima di PTN
→ Buat akun di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Siapkan Dokumen
Kumpulkan NIK, KK, NISN, bukti penerimaan, dan bukti penghasilan orang tua. Jika tidak di DTKS, urus SKTM dari kelurahan.
Sebelum batas pendaftaran KIP-K
→ Urus SKTM jika diperlukan
Ajukan KIP Kuliah
Login ke portal KIP-K, lengkapi data, dan ajukan permohonan beasiswa. Pastikan data sesuai dengan DTKS atau dokumen pendukung.
Sesuai jalur masuk (SNBP/SNBT/Mandiri)
→ Ajukan melalui portal KIP-K
Verifikasi di Universitas
Setelah mengajukan, universitas akan memverifikasi data dan kelayakan kamu. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi.
Setelah pengajuan diterima
→ Siapkan dokumen asli
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KIP Kuliah 2026?
Siapa yang berhak mendaftar KIP Kuliah?
Apakah yang lolos SNBP bisa daftar KIP Kuliah?
Apa saja dokumen yang diperlukan?
Berapa bantuan yang diterima penerima KIP Kuliah?
Waspadai Penipuan Penerimaan
Modus penipuan yang umum:
- ⚠Penawaran "jalur belakang" atau jaminan kelulusan melalui perantara.
- ⚠Permintaan pembayaran di luar kanal resmi universitas.
- ⚠Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan panitia penerimaan.
- ⚠Link pendaftaran dari domain yang bukan situs resmi kampus.
Gunakan hanya kanal resmi:
- SNPMB resmi: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Jika menemukan indikasi penipuan, laporkan ke pihak universitas atau ke Kepolisian melalui patrolisiber.id.